HUKUM POLITIK

SOSOK Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal 'Reuni' dengan Habib Rizieq Shihab Bahas '6 Kebohongan Jokowi'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SOSOK Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal 'Reuni' dengan Habib Rizieq Shihab Bahas '6 Kebohongan Jokowi'



DEMOCRAZY.ID - Suparman Nyompa bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan Rizieq Shihab dan timnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Habib Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.


Jadwalnya, sidang digelar pada Selasa  (8/10/2024), pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.


Sosok Suparman Nyompa bukanlah orang asing bagi Rizieq Shihab.


Keduanya pernah bertemu dalam perkara hukum lainnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.


Suparman Nyompa saat itu memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.


Hari ini, Rizieq dan Suparman Nyompa diagendakan bertemu untuk gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.


Sosok Suparman Nyompa


Suparman Nyompa, SH. MH adalah pria asal Makassar, Sulawesi Selatan.


Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.


Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.


Baca juga:  6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim


Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.


Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.


Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.


Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco. Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".


Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati. Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.


Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).


Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.


Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).


Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.


Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.


Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo  terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.


Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.


Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.


6 Kebohongan Jokowi


Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).


Dalam perkara itu, penggugat dalam hal ini Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.


Menurut mereka, kebohongan dilakukan Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.


Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. 


"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.


Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.


"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.


Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, meliputi:


  1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat
  2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka
  3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
  4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan
  5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC)
  6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi


Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.


Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi.


Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.


Respons Istana


Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 


"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.


Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 


"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia. 


Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 


Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.


 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.


Jadwal Sidang


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan  terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024) mendatang. 


Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.


"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.


"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.


Sumber: Tribun

Penulis blog