HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

SOSOK Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani 'Dibongkar' Kepala Desa Wonua Raya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
SOSOK Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani 'Dibongkar' Kepala Desa Wonua Raya



DEMOCRAZY.ID - Kembali fakta baru terungkap, di mana sosok minta uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani dibongkar Kepala Desa Wonua Raya.


Adanya permintaan uang Rp 50 juta dan surat pengunduran diri dari Supriyani ini juga sempat di sampaikan oleh Kepala Desa Wonua Raya atas kasus dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).


Rokiman yang merupakan Kepala Desa mengungkapkan bahwa uang damai sebenarnya telah ada dari pihak Supriayani, namun angkanya hanya Rp 10 juta rupiah.


Menurut Rokiman, dari pihak Katiran yang merupakan suami Supriyani mendatanginya dan menanyakan terkait masalah yang menimpa istrinya denga tuntutan penganiayaan oleh salah seorang anggota Kepolisian Polsek Baito.


"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito dan saat di sana saya bertemu dengan pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir,” terangnya.


Kanit Reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu karena ibu dari D yang merupakan korban belum bisa mamaafkan dan meminta waktu.


Sedangkan pihak keluarga Katiran menyampaikan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini.


Katiran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang 10 juta, kemudian Rokimin menyampaikan uang itu ke Kanit Reskrim.


Setelah pihak Kanit menyampaikan ke keluarga korban, pihak Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban mangatakan masih belum bisa menerima.


Mendapatkan jawaban itu, Kepala Desa Wonua Raya kembali menyampaikan ke Katiran dan menanyakan berapa kesanggupannya.


“Katiran mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan Rp 20 juta dan saya kembali menyampaikan ke Kanit,” paparnya.


Menurut Rokimin, munculnya angka 50 juta setelah Kanit memperlihatkan tangan dengan jari 5.


Rokiman kemudian menegaskan ke Kanit maksud dari jari 5 tersebut.


“Dikatakan bahwa 5 terebut adalah angka Rp 50 juta dan saya sampaikan ke suami Supriyani," tambahnya.


Karena tidak menyanggupi membayar sebesar itu, maka Supriyani memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.


Sedangakn Aipda Wibowo Hasyim sendiri dalam sebuah video juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta.


Aipda Wibowo menyampaikan, pada awal telah dilakukan mediasi, namun Supriyani tetap menolak mengakui perbuatannya.


“Sejak pertama mediasi yang didampingi Kepala Sekolah, kami meminta waktu untuk berfikir,” paparnya.


Menurut Aipda Wibowo dilalkukan sebanyak 4 kali, di mana mediasi pertama di damping oleh Kepala Sekolah, kemudian kedua kali di damping oleh Kepala Desa 1 kali dan mereka datang sendiri 2 kali,” paparnya.


Adapun Supriyani mengakui jika dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, bahkan menurutnya jika dirinya tidak mengajar anak anggota Polisi yang diduga dianiaya.


Permasalahan uang Rp 50 juta tersbeut juga sempai disampaikan oleh Abdul Halim Momo yang merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Menurutnya dalam video yang diposting di akun X@dhemit_is_back, Abdul Halim menyampaikan bahwa adanya permintaan membayar Rp 50 juta dan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.


“Ini ada apa, ini kriminalisasi,” tegas Abdul Halim.


“Dia harus mundur, padahal dia tidak pernah melakukan apa-apa,” tambahnya.


Abdul Halim juga menyampaikan keanehan lainnya karena murid yang lain tidak mengetahui di mana pemukulan dilakukan oleh Supriyani.


“Kemudian dari hasil visum yang terlihat marah-merah merupakan benturan benda tajam,” ungkapnya.


Menurut Abdul Halim, anak itu mengakui jika dirinya jatuh sawahan dan kasus ini ada kesan pemerasan serta kriminalisasi.


Sumber: Disway

Penulis blog