Back to Top
HUKUM POLITIK

SIMAK! 'Kejanggalan' Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SIMAK! 'Kejanggalan' Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

DEMOCRAZY.ID - Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong, menteri perdagangan 2015-2016, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula 2015. "Penetapan tersangka kepada Tom Lembong mengundang tanda tanya besar terhadap sistem peradilan di negeri ini. Karena penetapan tersangka ini diduga kuat bermotif politik, bukan untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini juga mengancam penegakan demokrasi, membasmi oposisi," kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Kamis (31/10/2024). Kejanggalan atas penetapan status tersangka kepada Tom Lembong, kata dia, dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 105.000 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih (gula konsumsi), pada tahun 2015. Menurut Kejagung pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula.  Pertama , M
Baca selengkapnya

Penulis blog