DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik buka suara atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Diketahui, Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan. "Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan," kata dia, Senin (14/10). Rudy mengungkapkan dirinya mendapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Kar
DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik buka suara atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Diketahui, Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan. "Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan," kata dia, Senin (14/10). Rudy mengungkapkan dirinya mendapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Kar