DAERAH HUKUM KRIMINAL POLITIK

Simak! Ipda Rudy Soik Akhirnya Buka Suara Usai Dipecat karena Bongkar 'Mafia BBM' di NTT

DEMOCRAZY.ID
Oktober 14, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Simak! Ipda Rudy Soik Akhirnya Buka Suara Usai Dipecat karena Bongkar 'Mafia BBM' di NTT



DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik buka suara atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.


Diketahui, Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Rudy mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan.


"Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan," kata dia, Senin (14/10).


Rudy mengungkapkan dirinya mendapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. 


Karena, ia memilih tak hadir saat sidang putusan pada Jumat (11/10) setelah sempat hadir pada sidang Rabu (9/10). 


Apalagi, menurut Rudy, sidang KKEP itu hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang menyalahi prosedur.


"Saya merasa benar-benar ditekan dalam memberikan keterangan saat itu. Contohnya dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka (pimpinan sidang) justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024)," tutur Rudy.


"Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, itu yang harusnya mereka minta saya untuk menjelaskan, tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir, jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu," imbuhnya.


Rudy juga membeberkan saat sidang dirinya sempat diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada Ahmad Ansar terkait kepemilikan BBM yang ditampung dalam jumlah banyak.


Kepada Rudy, Ahmad mengaku BBM ilegal yang ditampung kemudian diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. 


Masih dalam sidang, Rudy kemudian kembali menanyakan sejumlah fakta kepada Algazali. 


Saat itu, Algazali juga mengaku pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang polisi di Polda NTT terkait kasus BBM itu.


Namun, kata Rudy, komisi sidang menilai hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh di dalam sidang karena dianggap sudah melebar ke mana-mana.


"Itu pun saat saya kasih penjelasan, komisi sidang langsung melarang saya dan mengatakan hei, kamu jangan melebar ke mana-mana. Ini artinya dalam sidang tersebut mereka tidak melihat fakta dan konstruksi apa dalam kasus ini," ujarnya.


Terpisah, Divisi Propam Polri bakal memberikan asistensi kepada Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur terkait penganan kasus Rudy ini.


Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut asistensi dilakukan pihaknya untuk memastikan dan mengawasi seluruh proses penyidikan berjalan dengan profesional.


"Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/10).


Sumber: CNN

Penulis blog