HUKUM POLITIK

Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Habib Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Habib Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?



DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depan. 


Sebab, perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada pagi ini hingga siang hari.


"Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).


Untuk itu, Hakim Suparman meminta tim Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik.  


Pasalnya, surat yang dikirimkan sebelumnya ditujukan ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden.


Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.


"Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan," ujar Hakim Suparman.


"Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan," tambah dia.


Gugat Jokowi Perdata Rp5,246 Triliun


Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. 


Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,246,75 triliun.


Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.


Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:


  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.


Sumber: Suara

Penulis blog