AGAMA PERISTIWA

Selain Video Viral Menoyor Istri, Ini 'Kasus-Kasus' Yang Menyeret Gus Miftah

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
PERISTIWA
Selain Video Viral Menoyor Istri, Ini 'Kasus-Kasus' Yang Menyeret Gus Miftah



DEMOCRAZY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tengah menjadi sorotan terkait aksinya menoyor sang istri, Ning Astuti, di acara ulang tahun pesantren yang dipimpinnya di daerah Jogjakarta.


Video perlakuan Gus Miftah terhadap istrinya beredar di media social dan menjadi viral dalam beberapa Waktu terakhir. Gus Miftah sendiri sudah mengklarifikasi terkait video tersebut.


Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin memframing dirinya sebagai sosok yang kasar terhadap istri. Padahal, kata Gus Miftah, fakta yang terjadi sebenarnya tidak seperti itu.


Dia menambahkan, kehidupan rumah tangganya saat ini berjalan dengan baik. Bahkan Gus Miftah mengaku dirinya dan istri selalu diwarnai dengan canda-tawa.


"Di rumah saya tuh lebih banyak bercanda dengan istri, enggak ada yang serius-serius. Justru istri saya akan khawatir ketika saya tidak berperilaku aneh seperti itu. Justru itu yang ditunggu-tunggu sama istri saya," tutup Gus Miftah.


Terlepas dari video viral tersebut, sosok Gus Miftah memang banyak terseret dengan sejumlah kontroversi. Hal itu yang menjadi nama Gus Miftah tetap dikenal oleh publik.



Gus Miftah Terseret Kasus Politik Uang di Pemilu 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan pernah turun tangan menyelidiki kasus dugaan politik uang dalam kampanye pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pamekasan, Madura.


Saat masa kampanye 2024, muncul video viral Gus Miftah sedang bagi-bagi uang kepada masyarakat di Pamekasan. 


Dalam video itu terlihat seseorang di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar calon presiden Prabowo Subianto. 


Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang itu di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her.


Atas kasus tersebut Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Namun dalam proses penyelidikannya, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran dalam aksi tersebut. Akhirnya kasus tersebut disetop penyelidikannya.


Berkonflik dengan Kemenag


Gus Miftah juga pernah bersitegang dengan Kementerian Agama (Kemenag) saat isu pengaturan penggunaan speaker (pengeras suara) masjid saat bulan puasa.


Kemenag menyoroti ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.


Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00.


Atas kritikan tersebut, Gus Miftah menilai apa yang disampaikan oleh Kemenag terlalu berlebihan kepadanya. 


Pasalnya dia hanya menyampaikan pendapat atas kebijakan soal pengeras suara.


"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun (asal bunyi)," kata Gus Miftah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024).


Gus Miftah mengatakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Jubir Kemenag yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa. 


Gus Miftah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.


Sumber: Inilah

Penulis blog