Back to Top
HUKUM POLITIK

Sebut Pasal Kejagung Buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-Ada!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sebut Pasal Kejagung Buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-Ada!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut penggunaan pasal yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak jelas. Fickar menilai pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum jelas jika dikaitkan dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal. “Pasal 2 itu perbuatannya dianggap melawan hukum, dalam konteks TL ini tidak jelas karena sebagai menteri, pejabat publik TL punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, termasuk mengeluarkan izin. Dari sudut ini, tuduhan mengada-ada,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (31/20/2024). “Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan, ini kontrksnya jika ada kebijakan yang didasarkan pada perolehan suap atau gratifikasi baru busa disebut melanggar,” tambah dia. Dari pengunaan dua pasal oleh tim penyidik Kejagung ini, Fickar menilai tidak jelas dari mana asal keru
Baca selengkapnya

Penulis blog