DEMOCRAZY.ID - Aktivis Said Didu mengaku 'disandera' oleh pihak perusuh pada saat acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang dibubarkan paksa pada Sabtu (28/9) kemarin.
"Hari itu sebenarnya bukan hanya pembatalan, perusakan, tapi ini juga penyanderaan dalam tanda kutip," ujar mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu dalam wawancara CNN Indonesia TV, Senin (30/9).
Said mengatakan ketika itu dirinya bersama narasumber dan seluruh peserta diskusi 'disandera' dalam ruangan.
Ia menyebut pintu ruangan juga dikunci dari luar dan pendingin ruangan dimatikan.
"Kami dipaksa makan hanya 10 menit, makan dipercepat dan itu disampaikan oleh petugas kami, bahwa itu adalah permintaan dari perusuh," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengaku sakit hati lantaran mendapatkan kabar dari rekannya yang di luar gedung melihat bahwa peserta unjuk rasa dan polisi saling berpelukan dan berjabat tangan.
"Bagaimana kami tidak sakit, melihat mereka perusuh dengan polisi berpelukan, berjabat tangan, berterima kasih. Sementara kami di dalam ruangan dipersekusi," tuturnya.
Oleh karenanya, ia mendorong agar kepolisian dapat mengungkap tuntas aksi pembubaran paksa yang dilakukan para perusuh.
Termasuk membongkar dalang utama pembubaran seperti yang disebut oleh tersangka.
"Bongkarlah semua. Pernyataan pimpinan perusuh yang mengaku mendapat perintah langsung ini harus dibongkar semua, siapa yang memberikan perintah. Ini demi nama baik institusi," tuturnya.
FTA sebelumnya menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi masa.
Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: CNN