DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Kementerian Negara yang baru.
Dengan demikian, jumlah kementerian Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nantinya bisa lebih bebas.
Situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) telah mengunggah dokumen digital UU ini, diakses detikcom pada Kamis (17/10/2024).
Nama resminya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
UU ini disahkan pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen digital UU ini, Jokowi menandatanganinya pada 15 Oktober 2024.
UU juga ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman.
UU ini telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada 19 September lalu. Pengesahan dihadiri oleh 48 anggota DPR saat itu.
Poin krusial dalam UU ini adalah soal jumlah kementerian. Pada UU terdahulu, aturan di Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Saat ini, lewat UU yang baru, Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Dengan demikian, jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian.
Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti.
Sumber: Detik