Back to Top
HUKUM POLITIK

Habib Rizieq Shihab Layangkan Gugatan 'G30S JOKOWI' ke PN Jakarta Pusat, Ini Isinya!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Habib Rizieq Shihab Layangkan Gugatan 'G30S JOKOWI' ke PN Jakarta Pusat, Ini Isinya!

DEMOCRAZY.ID - Rizieq Syihab atau yang kerap disapa Habib Rizieq mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 September 2024.  Gugatan perbuatan melawan hukum berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Jokowi selama periode 2012-2024 itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan ini, kata Habib Rizieq, dilayangkan bertepatan dengan momen 30 September ini sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila.  “Sejak menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, Calon Presiden tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” kata Rizieq dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 30 September 2024. Gugatan tersebut dilakukan Rizieq Syihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarma
Baca selengkapnya

Penulis blog