DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik membeberkan rekam jejak kriminal mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ahmad Ansar.
Mulanya Rudy menyebut Ahmad Ansar merupakan pemain lama dalam perkara penimbunan BBM di NTT.
Bahkan, katanya, Ahmad Ansar sudah berurusan dengan hukum buntut penimbunan BBM yang dilakukannya hingga dijebloskan ke penjara.
"Dia itu sudah sering bermasalah hukum di masalah niaga BBM. Pertama, dia pernah ditangkap oleh Polres Kupang Kota itu dia menampung minyak ilegal 6 ton dan membawa dia ke penjara," ujarnya dalam wawancara esklusif yang ditayangkan di YouTube Tribunnews seperti dikutip pada Selasa (29/10/2024).
Bahkan, Rudy menyebut Ahmad Ansar juga pernah ditangkap lagi selepas bebas oleh Sabhara Polda NTT dengan kasus yang sama.
Lalu, Rudy mengatakan anggota Sabhara Polda NTT itu ditangkap oleh anggota Propam Polda NTT, Aiptu Untung Patopelohi, karena Ahmad Ansar menyuap sebesar Rp30 juta.
Hanya saja, Rudy menyebut Ahmad Ansar justru dilepaskan meski terbukti melakukan suap kepada anggota Sabhara Polda NTT.
Dia mengatakan memang ada hubungan personal antara Ahmad Ansar dan Aiptu Untung Patopelohi.
"Ahmad-nya enggak (ditangkap), Ahmadnya dilepas, anggotanya yang diproses. (Alasannya) tidak tahu."
"Makannya, saat fakta penyelidikan, kita tahu anggota Propam dengan Ahmad ini memang memiliki hubungan baik. Karena anggotanya diproses, Ahmad-nya ada pidana tetapi tidak diproses," katanya.
Rudy juga menyebut gurita bisnis haramnya sudah sampai ke perbatasan Timor Leste.
Hal itu, kata Rudy, lantaran Ahmad Ansar pernah diperiksa pada tahun 2023 terkait akses mendapatkan BBM dari Timor Leste.
Selanjutnya, Rudy juga mengungkapkan ada polisi lain yang menjadi "korban" Ahmad Ansar sehingga ditetapkan menjadi tersangka yaitu personel dari Dirkrimsus Polda NTT.
Namun, dia tidak menjelaskan detail tentang penyebab personel Dirkrimsus Polda NTT itu ditetapkan menjadi tersangka karena Ahmad Ansar.
Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Dipecat Bukan karena Selidiki Kasus Mafia BBM
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena penyelidikan mafia BBM di NTT.
Namun, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membantah hal tersebut.
Dia menegaskan dipecatnya Ipda Rudy Soik karena akumulasi pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.
Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.
Hanya saja, sambungnya, Rudy tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.
"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024).
Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.
Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.
Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.
"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.
Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM. Imbasnya, Rudy lagi-lagi dijatuhi sanksi etik buntut fitnah itu.
Tak cuma itu, Rudy juga kembali disanksi etik buntut beberapa kali tidak berdinas selama tiga hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.
Terakhir, Daniel menutrukan Rudy akhirnya dipecat buntut dinilai menyalahi SOP penyidikan terkait kasus mafia BBM di NTT dengan memasang garis polisi.
"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia.
Jarnas TPPO Sebut Ipda Rudy Soik Dijebak Terkait Pengusutan Kasus Mafia BBM
Kronologi berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Paschal terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Dia menyampaikan bahwa kronologi yang disampaikannya adalah pengakuan dari Ipda Rudy Soik.
Singkatnya, pada 25 Juni 2024 saat akan melakukan penggerebekan mafia BBM atas nama Ahmad Ansar, Paschal menyebut Ipda Rudy Soik dijebak di tengah jalan.
Adapun penjebakan yang dimaksud saat ada salah satu personel Polresta Kupang, Aiptu Ibnu Sanda, justru meminta Ipda Rudy Soik untuk pergi ke sebuah rumah makan.
Lantas, Aiptu Ibnu Sanda menyarankan agar dirinya yang memimpin penggerebekan lokasi penimbunan BBM milik Ahmad Ansar itu.
Kemudian, kata Paschal, Ipda Rudy Soik pun menyetujui saran tersebut.
"Saat menunggu itu, Aiptu Ibnu Sanda, menyampaikan kepada Saudara Ipda Rudy Soik 'komandan tunggu pak kasat di sini, biar saya pimpin anggota ke tempat penampungan minyak milik Ahmad'. Saat itu saya (Ipda Rudy Soik) menjawab, ya sudah pimpin anggota, saya stand bye di sini menunggu kasat 'nanti kembali dari tempat Ahmad baru kita makan disini," cerita Paschal.
Lalu, sembari menunggu laporan dari anak buahnya tersebut, Paschal mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghubungi dua polwan dari Polda NTT untuk bergabung dengannya di rumah makan.
Kemudian, dua polwan itu sampai ke restoran bersamaan dengan kedatangan Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yohanes Suardi.
Hanya saja, kata Paschal, keberadaan Rudy bersama dengan dua polwan itu justru membuatnya dituduh melakukan pelanggaran etik dengan tuduhan berkaraoke saat jam dinas.
"Saya nggak tahu, ini benar nggak Rudy karaoke siang-siang begini," kata Paschal.
Selanjutnya, ada anggota Satreskrim Polres Kupang Kota yang dilarang masuk ke restoran setelah melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM milik Ahmad Ansar.
Paschal menyebut yang melarang adalah anggota Propam Polda NTT bernama Aiptu Untung Patopelohi yang disebut rekan baik Ahmad Ansar.
Pelarangan ini lantas membuat Ipda Rudy Soik melapor ke Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
Lantas, Aldinan berkata kepada Rudy bahwa adanya dugaan oknum yang bekerjasama dengan Ahmad Ansar.
"Atas kejadian itu Saudara Ipda Rudy Soik melaporkan kepada Kapolresta Kupang Kota dan Kapolresta Kupang Kota sampaikan kepada Saudara Ipad Rudy Soik 'ada musuh dalam selimut'."
"Dan kemudian Saudara Ipda Rudy Soik bertanya kepada saudara Aiptu Untung Patopelohi kenapa melarang anggota saya masuk dalam ruangan? 'dan kemudian dijawab 'beta pas masuk di parkiran anggota semua ada disitu jadi beta bilang balik su'," kata Paschal.
Buntut peristiwa ini, Paschal mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik lewat penjebakan dan penghalangan untuk meneylidikan penimbunan BBM oleh Ahmad Ansar.
"Pertama kami merasa Jarnas melihat adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur sistematis dan masif oleh oknum polisi Polda NTT untuk menghentikan langkah mengungkapkan kejahatan BBM bersubsidi," ujar Paschal.
Sumber: Tribun