EKBIS POLITIK SHOWBIZ

Raffi Ahmad Dirikan 35 Perusahaan Dalam Kurun Waktu 5 Tahun, Pengamat Politik: Mesin Cuci Terbesar di Dunia!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 27, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
SHOWBIZ
Raffi Ahmad Dirikan 35 Perusahaan Dalam Kurun Waktu 5 Tahun, Pengamat Politik: Mesin Cuci Terbesar di Dunia!



DEMOCRAZY.ID - Selebritas Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto. 


Usai dilantik, gurita bisnis suami Nagita Slavina itu menuai sorotan. Salah satunya dari Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. 


Dia menyentil perusahaan Raffi Ahmad merupakan tempat pencucian uang terbesar di dunia.


“Mesin cuci terbesar di dunia,” kata Said Didu dalam akun X, Kamis, (24/10/2024).



Dalam kurun 5 tahun (2020-2024) Raffi Ahmad mendirikan 35 perusahaan. 



Dua di antaranya, PT Rans Entertainmen Indonesia dan PT RFA Maju Internasional, membuat banyak usaha patungan. 


Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham yang dibagikan Project Multatuli, pada tahun 2020 ada 2 perusahaan yakni PT Rans Media Indonesia dan PT Rans Animasi Indonesia.


Kemudian 2021 terdapat 10 perusahaan yakni PT Rans Entertainmen Indonesia, PT Rans Kapital Indonesia, PT Rans Karnaval Internasional, PT Rans Kekinian Indonesia, PT Rans Nikmat Sejahtera, PT Rans Manajemen Artis, PT Rans Olahraga Digital, PT Rans Prestisius Cakrawala, PT Rans Prestisius Klub Sepak Bola dan PT Rans Bisnis Indonesia.


Selanjutnya tahun 2022 ada 7 perusahaan diantaranya PT Rans Keluarga Bersama, PT Rans Kosmetika Indonesia, PT Rans Nusantara Hebat, PT Rans Satu Bunda, PT Rans Cantik Indonesia, PT Asiana Rans Indonesia dan PT RFA Maju Internasional.


Lalu 2023 ada 12 perusahaan PT Rans Boga Indonesia, PT Rans Surya Aktivasi, PT Rans Bersahaja Network PT Bersahaja Network Rans Sukses PT Prestisius Rans Gemerlap PT Prestisius Rans Medan, PT Prestisius Rans Moon, PT Prestisius RFA Karnaval, PT RFA Karya Bangsa, PT RFA Kharisma Internasional dan PT RFA Rojo Sambal Indonesia.


Pada 2024, Raffi kembali mendirikan 4 perusahaan diantaranya PT RFA Sieber Internasional, PT Agung Rans Bersahaja Indonesia, PT RFA Minang Maju, dan PT Sultan Pangan Perkasa. 


SUPER WOW! Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Capai Rp 4,6 Triliun, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden



Harta Kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.


Hal ini sebagaimana dikutip dari situs Net Worth Spot, yang mana kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.


Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.


Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, dirinya diperkirakan memperoleh pundi-pundi hingga Rp 1,7 triliun.


Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.


RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.


Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.


Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.


Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.


Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.


Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.


Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.


Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.


Tugas dan Gaji Raffi Ahmad


Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.


Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.


Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.


Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya


Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.


Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.


Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.


Bicara soal haji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.


Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.


Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.


Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.


Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.


Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.


Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.


Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.


Berikut daftar hak keuangan di KSP:


Deputi Rp 51.000.000

Staf khusus Rp 36.500.000

Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

Tenaga terampil Rp 15.000.000


Sumber: Fajar

Penulis blog