Back to Top
POLITIK

Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

DEMOCRAZY.ID - Meski masih tersisa dalam hitungan belasan hari, Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden.  Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan. Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024). Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres.  Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seba
Baca selengkapnya

Penulis blog