POLITIK

Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?



DEMOCRAZY.ID - Meski masih tersisa dalam hitungan belasan hari, Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden. 


Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan.


Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.


Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).


Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. 


Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.


"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.


Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. 


Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukuk PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).


"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.


Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.


"Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.


"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.


Sumber: Suara

Penulis blog