CATATAN HUKUM POLITIK

'Presiden Joko Widodo Harus Diadili dan Dibui!'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 02, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Presiden Joko Widodo Harus Diadili dan Dibui!'


'Presiden Joko Widodo Harus Diadili dan Dibui!'

Maklumat Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA)



Sejak dilantik pada periode pertama, sudah terlihat gejala adanya berbagai penyimpangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya upaya dalam mengingkari isi Nawacita. 


Hal ini ditambah dengan adanya lingkungan tugas presiden ;baik lingkungan elit/oligarki, birokrasi, maupun partai politik; khususnya untuk mendapat imbalan karena jasanya telah memberi dukungan selama proses pemilihan presiden. 


Di lain pihak Jokowi justru berusaha menyingkirkan pihak yang secara moral dan sosial telah memberi dukungan intens dan substasial, karena motif ingin melakukan tugas tanpa kontrol.


Fenomena di atas mengindikasikan adanya upaya Jokowi untuk mempersiapkan kondisi yang memudahkan presiden menjalankan pemerintah atas keinginannya sendiri (despotis) dan melaksanakan prinsip saling memanfaatkan (teori pertukaran sosial), tetapi bukan berbasis pada ketentuan peraturan perundangan sebagai negara hukum.


Dalam membentuk kabinet ,Jokowi juga tidak melakukan pendekatan zaken kabinet (kabinet kerja) melainkan memilih menteri dengan pendekatan dagang sapi atau mengkomodifikasikan kursi-kursi menteri. 


Sistem presedensial dilanggar karena jabatan menteri diberikan kepada kerabat dekat presiden dan partai politik yang notabene sesuai undang-undang dasar seharusnya bertugas sebagai pengawas presiden (lembaga legislatif).


Bukan hanya pada lembaga ekseskutif, jabatan pada lembaga yudikatif juga diberikan kepada partai politik atau dipilih melalui cara kongkalikong atau nepotisme, khususnya pada lembaga Mahkamah Konstitusi. 


Oleh karena itu pemisahan kekuasaan negara antara lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif tidak terjadi ,sehingga Indonesia menjadi pemerintahan otokrasi dan oligarkis yang berkuasa absolut.


Indonesia pun berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Keberadaan hukum terus digerus melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja sebagai basis melakukan deregulasi yang ganas (terstruktur, masif, dan sistemik). 


Semua kebijakan pemerintah adalah ilegal dan merupakan kejahatan yang anti rakyat, sedangkan presiden adalah derijen yang mengorkestrasi kejahatan di berbagai bidang kehidupan.


Kami Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA) mencatat beberapa kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden, antara lain sebagai berikut:


1. Menyelenggarakan politik dinasti dan nepotisme yang melawan Tap MPR RI sebagai bagian dari upaya melumpuhkan konstitusi


2. Mengubah undang-undang untuk menempatkan TNI di lembaga sipil yang bertentangan dengan substansi Reformasi TNI


3. Tidak mencadangkan dan menggunakan dana pendidikan untuk pengembangan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.


4. Mempraktekkan politik sandera dengan menggunakan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) sebagai instrumen dalam menjalankan kekuasaan yang despotik dan otoriter


5. Melemahkan KPK dan membiarkan perilaku korup sebagai insentif untuk mendapatkan dukungan politik dari elit dan partai politik, sehingga menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi yang memburuk


6. Menghancurkan sistem ekonomi dengan mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi, antara lain peningkatan hutang secara ugal-ugalan, carut-marut penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kegagalan meningkatkan investasi, melemahnya sektor industri dan membludaknya jumlah pengangguran, dan pengelolaan pajak yang kurang pruden.


7. Melaksanakan program yang tidak sistemik dan bersifat adhok (bantuan sosial), mayoritas program ditujukan untuk memperkuat kekuasaan politik rejim dan tidak untuk rakyat (bagi-bagi proyek), serta membangun infrastruktur yang tidak memikirkan dampak ekonominya dan malah membebani anggaran (kereta cepat Jakarta Bandung).


8. Pembangunan IKN yang ambisius dan tidak didukung oleh alasan-alan yang rasional.


9. Menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai cara dalam membantu pengembang dalam memperoleh fasilitas dan tanah murah melalui tekanan dan perampasan.


10. Ingkar janji untuk menyelesaikan kasus-kasus Hak Azasi Manusia (HAM) berat.


Mempertimbangkan berbagai kejahatan, karena apa yang dilaksanakan Jokowi sebagai presiden bertentangan dengan banyak ketentuan peraturan perundangan, maka Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA) menuntut Jokowi untuk diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman berat. 


Semua harta yang diperoleh dengan cara korupsi dirampas untuk negara, sehingga perlakuan terhadap Jokowi menjadi model perdana koruptor dimiskinkan di Indonesia.


Demikian pernyataan Kami buat bersama Yogyakarta, 14 September 2024.


1. Indro Tjahyono

2. In’am eL Mustofa

3. Okky Satrio

4. AS Burhan

5. Eko Dananjaya

6. Wahyudi

7. Makmun Mustofa

8. Prill Huseno

9. Oktaf Riady

10. Hikmat Subiadinata


11. Marlin Dinamikanto

12. Jayadi

13. Gatot Indroyono

14. Raziku Amin

15. Abu Cholid Jogja

16. Wawan Leak

17. Hidayat Tri Sutarjo

18. Bambang Haryono

19. Basa Basuki

20. Ipun Nasruddin Syah


21. Bob Randilawe

22. Nanda Abraham

23. Ahmad Firdaus

24. Jatniko Amar Putra

25. Yono hartono

26. Jova Mariana

27. Putera Perdana

28. Yonki

29. Dessy

30. Arya Yudha


31. Yoyok Markijok

32. Asrianty Purwantini

33. Damaria Pakpahan

34. Lukas Luwarsa

35. Soedadang Mardesa

36. Ferry Panase

37. Ariady Achmad

38. Arie Hakim

39. Aray

40. Doz Santos


41. Endro Gunawan

42. Hananto

43. Agus Hartono

44. Panusunan Nababan

45. Bimo Aji

46. Ulfa

47. Oskar Pendong

48. Dhini M

49. Novi Bule

50. Renata


51. RR Dyah Renatih Kisworini

52. Nyong Leander Ohiowutun

53. Eddy Junaidi

54. A. harun

55. Arie Moel Yk

56. Idwan Mulyawan 57. Teresia Y.Loi


Penulis blog