CATATAN HUKUM POLITIK

'Prabowo Lebih Terhormat Mundur Jika Tak Mampu Adili Jokowi dan Keluarganya'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Prabowo Lebih Terhormat Mundur Jika Tak Mampu Adili Jokowi dan Keluarganya'


'Prabowo Lebih Terhormat Mundur Jika Tak Mampu Adili Jokowi dan Keluarganya'


Oleh: Damai Hari Lubis

Ketua Aliansi Anak Bangsa


Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, sudah tidak memiliki alasan untuk berdiam diri. 


Ia harus segera memerintahkan Jaksa Agung (Jagung) dan Kapolri untuk memverifikasi keaslian ijazah S-1 milik Jokowi dari UGM. 


Prabowo juga perlu menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan KPK guna menuntaskan laporan terhadap Gibran, Kaesang, serta kerabat-kerabat Jokowi lainnya.


Kini, kekhawatiran akan potensi kerusuhan yang mungkin dipicu oleh Jokowi sebagai mantan presiden untuk menggagalkan pelantikan sudah tidak lagi relevan. 


Prabowo telah resmi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 dengan sukses dan tanpa hambatan.


Jika ada upaya dari kelompok tertentu yang berusaha menciptakan kegaduhan sebagai bentuk penghalangan terhadap aparat dalam pengusutan kasus yang melibatkan Jokowi dan keluarganya, Polri harus siap bertindak tegas dan objektif sesuai hukum (rule of law) serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapannya (equality before the law).


Untuk menanggulangi pihak-pihak provokator yang menghalangi upaya penegakan hukum, mayoritas masyarakat Indonesia pasti akan memberikan dukungan moral, bahkan fisik, dalam rangka mendukung tegaknya keadilan.


Sebaliknya, jika Prabowo tidak mampu atau menolak menegakkan hukum terhadap Jokowi dan keluarganya, langkah yang paling ideal dan terhormat baginya adalah mengembalikan mandat kepemimpinan kepada MPR RI. 


Dengan demikian, MPR dapat memilih presiden pengganti yang lebih tegas dan berani dalam menegakkan hukum, serta memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


 Kajian Politik Merah Putih: Jokowi, Keluarga dan Penjilatnya Akan Dikejar Rakyat Untuk Diadili!



Joko Widodo (Jokowi), keluarga dan para penjilatnya akan dikejar rakyat karena saat berkuasa lebih menguntungkan para taipan dan masyarakat kecil. 


Rakyat hanya dimanfaatkan untuk meraih suara dengan bantuan sosial (bansos).


“Jokowi, keluarga dan pengikutnya dalam ketakutan karena dikejar rakyat untuk diadili. Teror dari rakyatnya bergelombang sangat besar bahaya akan menerjang Jokowi,” kata Koordinator Kajian Politiik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi, Senin (23/9/2024).


Upaya Jokowi untuk mengamankan diri mencari perlindungan dari ancaman yang sangat keras, hampir mustahil dimiliki mantan Walikota Solo itu, tersisa tinggal menyerah apapun yang harus diterimanya. 


Ancaman rakyat tepat pada waktunya di akhir masa jabatannya lengser  memicu segala pemikiran akan merusak dirinya dalam ketidakpastian.


“Kemarahan dan imajinasi rakyat yang sudah liar akan semakin membesar berada di mana mana, mustahil Jokowi bisa melawan dan menghadapinya. Kondisi ini akan berlangsung cukup keras segala resiko terburuk baik sebelum dan sangat mungkin terjadi setelah lengser dari jabatannya pasti akan akan terjadi menimpa Jokowi,” tegasnya.


Jokowi sudah diingatkan selama berkuasa bahwa penindasan, kekerasan dan macam-macam penyiksaan berupa penggusuran tanah rakyat dan pengusiran dari tempat tinggalnya demi kepentingan para taipan akan menimbulkan luka dan perlawanan rakyat, tidak digubris, akhirnya akan memicu revolusi.


Kondisi seperti ini Prabowo Subianto sebaiknya menjauh dari Jokowi, karena rekayasa aparat keamanan kalau akan memblokir perlawanan rakyat, akan sia sia karena kenekatan rakyat yang sudah marah akan melindas, melibas dan menerobos kekuatan apapun yang akan menghalangi. 


Perasaan lemah dan putus asa rakyat selama ini sudah berubah menjadi keyakinan sebuah perjuangan heroik akan membersihkan para penghianat negara.


“Perlawanan rakyat sudah di sadari dengan tekad baja walaupun beresiko akan menimbulkan korban dan dan kerusakan sebagai resiko menyingkirkan rezim zalim yang telah menghancurkan negara,” pungkasnya.


Adili Seluruh Kejahatan dan Kezaliman Jokowi: 'Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Yang Menyengsarakan Rakyat'



Alhamdulillah, pada hari Sabtu (21/9) bertempat di Jakarta, penulis bersama sejumlah Advokat, Tokoh & Ulama berkumpul untuk menyuarakan tuntutan seret dan penjarakan Jokowi pasca lengser. 


Sejumlah tokoh yang hadir, diantaranya: Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D., Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, SH.MH, Aziz Yanuar, SH, MH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Prof Dr. Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Dr. Muhammad Taufik, SH, dan Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah Islam).


Sementara itu, Prof Dr Eggi Sudjana, SH, MSi, Azam Khan, SH, Dr Muhammad Taufik, SH, MH, Juju Purwantoro, SH MH, Ismar Syafruddin, SH, MA, dan H Novel Bamukmin, S.H.MSos, berhalangan hadir karena ada udzur.


Seluruh tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Diakhir agenda, PERNYATAAN BERSAMA yang menuntut Saudara Joko Widodo diseret ke penjara dibacakan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D. Videonya, sudah viral di berbagai platform sosial media.


Salah satu alasan kenapa Jokowi harus diseret ke penjara, adalah karena fungsi negara yang semestinya melayani rakyat, sepanjang kepemimpinan Jokowi telah diubah menjadi pelayan oligarki. 


Kewenangan untuk mengatur rakyat, memerintah dan melarang, menjalankan kekuasan, tidak lagi digunakan untuk melayani dan memenuhi hajat rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan oligarki.


Negara hanya dijadikan sarana untuk memindahkan duit dari kantong rakyat ke kantong oligarki melalui kebijakan. 


Kebijakan yang berkaitan dengan publik, diselundupkan untuk kepentingan korporasi dan oligarki.


Diantaranya, hal itu terbaca pada kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim dan Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.


Pada kasus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), misalnya. Proyek ini murni proyek swasta, proyek oligarki properti yang bertujuan mengeruk laba bisnis untuk dibagikan kepada para pemegang saham. 


Jadi, tidak ada cuan meskipun hanya satu rupiah, baik dalam bentuk deviden maupun fresh money dari proyek PIK 2 ini yang masuk ke kantong APBN. 


Manfaat pembangunan PIK 2 juga tidak ada untuk rakyat, semua proyek property yang dibangun hanya untuk tujuan bisnis.


PIK 2 merupakan kelanjutan dari proyek property PIK 1. Seluruh bangunan yang dibuat, baik kantor, hunian, sarana prasarana hingga pusat bisnis yang ada, hanya dinikmati kalengan elit tertentu. 


Rakyat biasa baik dari kalangan buruh, petani maupun nelayan yang ada disekitar kecamatan Teluk Naga, atau daerah Tangerang dan Jakarta Utara, tak akan mampu membeli hunian di PIK.


Proyek property yang digarap group Agung Sedayu dan Group Salim ini, bukan hanya menggusur perkampungan rakyat namun juga merusak ekologi, budaya, hingga syi’ar agama Islam. 


Akan ada ratusan hingga ribuan masjid dan mushola ikut tergusur. 


Tak akan ada lagi gema suara seruan adzan, bacaan Al Qur’an hingga pengajian ibu ibu dan jamaah kampung. Tak ada maulid Nabi Muhammad atau perayaan hari besar Islam lainnya.


Proyek ini akan menggusur syi’ar Islam, berubah menjadi gedung gedung megah, yang dipenuhi kehidupan hedonis. 


Tak ada kalimat yang meninggikan Allah SWT, tak ada ibadah dan syiar Islam di atas tanah yang dibangun. 


Proyek kapitalis yang sekuler ini menggusur fungsi ibadah dari suatu komunitas kehidupan masyarakat.


Penulis sendiri, tidak asing lagi dengan pemilik proyek PIK 2. Dia adalah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. 


Boss Agung Sedayu Group ini penulis ketahui sepak terjangnya, ketika membela klien penulis SK Budiardjo & Nurlela yang tanahnya dirampas, dan diatas tanah rampasan itu dibangun proyek property bernama GOLF LAKE RESIDENCE, yang dibangun oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), anak usaha dari Agung Sedayu Group.


Tanpa label PSN saja, kelompok property ini telah berbuat zalim. Tanah SK Budiardjo dan Nurlela dirampas, suami istri ini dipenjara. 


Padahal, mereka adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum kawasan GOLF LAKE RESIDENCE dibangun.


SK Budiardjo menuturkan, satu gedung Bareskrim Mabes Polri saat itu tahu kasusnya. Sudah dilaporkan dan dilakukan gelar perkara, bahkan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. yang ketika itu menjabat Kabareskrim, menyatakan berkasnya sudah lengkap.


Namun, oleh Kapolri Tito Karnavian, laporan dari SK Budiardjo diendapkan. Sebaliknya, laporan dari PT SSA dikebut, hingga akhirnya berujung penjara terhadap SK Budiardjo & Nurlela.


Semua yang dialami SK Budiardjo & Nurlela, tidak lepas dari kekuatan kendali oligarki pada kekuasan Jokowi. 


Saat acara 17 agustus lalu, Aguan bersama sejumlah oligarki lainnya begitu dimuliakan oleh Jokowi. 


Sementara mayoritas rakyat di IKN, tak mendapat akses untuk menikmati kedaulatan tanah mereka, atau sekedar ikut merayakan kemerdekaan bersama Presiden.


Di era Jokowi, institusi negara rusak parah. Polri, KPK, DPR, dan sejumlah lembaga negara lainnya dirusak. 


Institusi Polri yang semestinya menjadi lembaga pelindung dan pengayom masyarakat, telah berubah menjadi kacung Oligarki.


Aparat kepolisian di negeri ini tidak punya arti, tak punya daya, tak punya wibawa, semua ada dibawah kendali oligarki. Kasus SK Budiardjo & Nurlela ini adalah bukti kongkritnya.


Harusnya, yang dipenjara adalah Alexander Hakim Kusuma (Direktur PT SSA), Ellen Kusumo (Komisaris) dan Aguan (Pemegang saham mayoritas). 


Karena mereka yang bertanggungjawab atas perampasan tanah SK Budiardjo & Nurlela, yang dijadikan proyek property GOLF LAKE RESIDENCE.


Karena itulah, tidak boleh ada ‘SK Budiardjo dan Nurlela lainnya’, yang menjadi korban keserakahan oligarki property. 


Proyek PIK 2 harus dibatalkan pasca Jokowi lengser. Tanah rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Cukuplah SK Budiardjo & Nurlela yang menjadi korban kerakusan oligarki property.


Dalam kesempatan penyampaian pandangan, Mayjen TNI (purn) Sunarko meminta agar Prabowo Subianto tidak melanjutkan kezaliman Jokowi setelah dilantik. 


Penulis sendiri, menyerukan agar segera menghentikan seluruh kerusakan dan kerakusan oligarki property, yang selama ini dimanjakan oleh kebijakan Jokowi.


Kita semua tentu berharap, agar Prabowo Subianto nantinya dapat membatalkan seluruh PSN-PSN pesanan oligarki yang menyengsarakan rakyat. 


Sudah saatnya, kaki tangan oligarki dipotong dari lingkaran kekuasaan, agar negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat. Agar NKRI bisa kembali berdikari. ***

Penulis blog