DEMOCRAZY.ID - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap kali menjadi sorotan. Utamanya saat diberikan pada tokoh publik atau selebriti. Menurut Agie Nugroho Soegiono S IAN M PP, pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), proses pemberian gelar HC bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. Pandangan tersebut merespons isu pemberian gelar kehormatan pada selebriti papan atas Indonesia, Raffi Ahmad. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian merilis pernyataan resmi pada 4 Oktober lalu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV untuk tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut. Pasalnya, pemberian gelar itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. Pemberian gelar itu diatur dalam Permendikbud No. 65 ...
DEMOCRAZY.ID - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap kali menjadi sorotan. Utamanya saat diberikan pada tokoh publik atau selebriti. Menurut Agie Nugroho Soegiono S IAN M PP, pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), proses pemberian gelar HC bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. Pandangan tersebut merespons isu pemberian gelar kehormatan pada selebriti papan atas Indonesia, Raffi Ahmad. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian merilis pernyataan resmi pada 4 Oktober lalu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV untuk tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut. Pasalnya, pemberian gelar itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. Pemberian gelar itu diatur dalam Permendikbud No. 65 ...