DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan, termasuk organisasi lingkungan hidup, soal kegiatan ekspor pasir laut yang kini diizinkan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Luhut mengatakan, pasir laut yang diekspor hanya sedimennya.
"Ya itu saya pikir kan sedimennya ya, sedimennya yang diambil. Kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak?" kata Luhut kepada awak media pasca meresmikan pembukaan pabrik katoda PT LBM Energi Baru Indonesia di Kendal Industrial Park, Kendal, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024).
Luhut mengatakan, dalam proses ekspor pasir laut, faktor lingkungan tetap akan diperhatikan.
"Jadi intinya, pemerintah itu sangat care soal lingkungan, jadi enggak usah khawatir. Itu kan nanti pasir yang di sedimen yang diambil pasti diisi lagi nanti oleh alam," ucapnya
"Jadi kita semua hati-hati. Tidak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatif. Jadi bagaimana dampak negatif itu kita tekan sekecil mungkin," tambah Luhut.
Luhut mengaku belum mengetahui perusahaan-perusahaan apa saja yang sudah mengantongi izin untuk melakukan pengerukan dan ekspor pasir laut.
"Saya belum tahu, nanti saya cek," ujarnya.
Dia pun belum bisa menjelaskan apakah nantinya bakal ada pembatasan dalam ekspor pasir laut.
"Ya nanti kita lihat, saya kira sudah lagi disusun semua itu," kata Luhut.
Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
PP tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor. Dengan PP itu, kegiatan ekspor pasit laut diizinkan kembali.
Pemerintah pernah melarang kegiatan ekspor pasir laut pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomoe 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Kala itu, larangan ekspor pasir laut disebabkan tingginya kerusakan ekosistem pesisir kepulauan di Indonesia.
Pencabutan larangan ekspor lewat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menyebabkan kekhawatiran kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan pasir laut mengemuka kembali.
Sumber: Republika