DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Pria yang kerap disapa Tom Lembong ini adalah Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, serta pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo. Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Berikut poin-poin penting perkara yang telah dirangkum. Kejagung tetapkan dua tersangka Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016. Selain Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seorang Direktur Pengembangan Bi
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Pria yang kerap disapa Tom Lembong ini adalah Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, serta pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo. Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Berikut poin-poin penting perkara yang telah dirangkum. Kejagung tetapkan dua tersangka Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016. Selain Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seorang Direktur Pengembangan Bi