DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kepala Negara mengatakan izin ekspor yang dibuka merupakan pasir hasil sedimentasi yang dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu aktivitas pelayaran. Dia juga menyatakan bahwa sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” ucap Jokowi, Selasa, 17 September 2024. Pembukaan ekspor pasir laut berupa hasil sedimentasi ini merupakan kali pertama setelah selama 20 tahun ditutup. Oleh karena itu, untuk kembali menjalankan ekspor ini, pemerintah pun telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat mengelola hasil sedimentasi laut pada 15-28 Maret 2024. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyeleksi sejumlah perusahaan yang mengajukan izin untuk penambangan pasir laut. D...
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kepala Negara mengatakan izin ekspor yang dibuka merupakan pasir hasil sedimentasi yang dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu aktivitas pelayaran. Dia juga menyatakan bahwa sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” ucap Jokowi, Selasa, 17 September 2024. Pembukaan ekspor pasir laut berupa hasil sedimentasi ini merupakan kali pertama setelah selama 20 tahun ditutup. Oleh karena itu, untuk kembali menjalankan ekspor ini, pemerintah pun telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat mengelola hasil sedimentasi laut pada 15-28 Maret 2024. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyeleksi sejumlah perusahaan yang mengajukan izin untuk penambangan pasir laut. D...