DEMOCRAZY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam di Indonesia selama ini sudah sesuai dengan aturan. Hal itu merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I 2024, bahwa setidaknya ada 88 IUP yang terdaftar dalam MODI mengalami permasalahan. BPK juga mengungkap temuan ada 4 wilayah tambang yang berpotensi ilegal. “Kami melakukan selama ini sesuai dengan aturan makanya sedikit agak lama dan itu akhirnya dikeluhkan pengusaha kan karena kita berusaha ketat,” klaim anak buah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq Julian, di Jakarta Barat, Jumat (25/10/2024). Meski begitu, Kementerian ESDM memastikan juga akan menindaklanjuti sesuai dengan catatan BPK. "Terus terang kami sih belum tahu laporannya, tapi tentunya kita akan menghormati dan kalau ada hal yan
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam di Indonesia selama ini sudah sesuai dengan aturan. Hal itu merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I 2024, bahwa setidaknya ada 88 IUP yang terdaftar dalam MODI mengalami permasalahan. BPK juga mengungkap temuan ada 4 wilayah tambang yang berpotensi ilegal. “Kami melakukan selama ini sesuai dengan aturan makanya sedikit agak lama dan itu akhirnya dikeluhkan pengusaha kan karena kita berusaha ketat,” klaim anak buah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq Julian, di Jakarta Barat, Jumat (25/10/2024). Meski begitu, Kementerian ESDM memastikan juga akan menindaklanjuti sesuai dengan catatan BPK. "Terus terang kami sih belum tahu laporannya, tapi tentunya kita akan menghormati dan kalau ada hal yan