Back to Top
HUKUM

Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice Padahal Disarankan Jaksa, Ternyata Harus Penuhi 2 Syarat Ini

DEMOCRAZY.ID
Oktober 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice Padahal Disarankan Jaksa, Ternyata Harus Penuhi 2 Syarat Ini

DEMOCRAZY.ID - Terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi. Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.  Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan. "Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.  Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice. Yang pertama adalah Supriyani harus meng
Baca selengkapnya

Penulis blog