DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden. Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024). Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029. Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ter
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden. Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024). Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029. Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ter