Back to Top
POLITIK

Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut akademisi Universitas Andalas itu, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bisa saja dibatalkan jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP. “Kalau (penetapan Gibran sebagai cawapres) dinyatakan tidak sah oleh PTUN, tentu saja bisa (membatalkan pelantikan Gibran),” kata Feri, Minggu (6/10/2024). Meski begitu, Feri menyebut Gibran bisa saja mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menyebabkan putusan tersebut belum berstatus tetap atau inkrah pada hari pelantikan. “Namun, bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucap Feri. Jika PTUN Jakarta mengabulkan putusan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka pelantikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai wakil presiden t
Baca selengkapnya

Penulis blog