Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar HTN: Secara Hukum Fufufafa 'Tidak Layak' Dilantik Sebagai Wakil Presiden

DEMOCRAZY.ID
Oktober 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN: Secara Hukum Fufufafa 'Tidak Layak' Dilantik Sebagai Wakil Presiden

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini disebut-sebut sebagai calon Wakil Presiden, tidak memenuhi syarat untuk dilantik. "Fufufafa tidak layak dilantik karena dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden. Tapi gak ada orang yang omong, demo banyak," ujar Refly Harun dalam videonya yang beredar di X, dikutip pada Rabu (9/10/2024). Refly mengaitkan Gibran dengan dugaan keterlibatan dalam kasus "Fufufafa", yang menurutnya masuk dalam kategori perbuatan tercela. "Kita mulai dengan Fufufafa, apakah itu perbuatan tercela, pertama apakah Gibran atau bukan. Kalau kita berperpegang pada Roy Suryo, 99,9 persen itu adalah Gibran Rakabuming Raka," ucapnya. Bukan hanya Roy Suryo yang menyebut bahwa Gibran merupakan pemilik akun Fufufafa, namun Refly Harun juga mengacu pada pemberitaan Bocor Alus Tempo. "Kalau kita dengar bocor Alus tempo, Fufufafa gak ngaku, tetapi adeknya ngaku
Baca selengkapnya

Penulis blog