HUKUM POLITIK

Pakar HTN: Secara Hukum Fufufafa 'Tidak Layak' Dilantik Sebagai Wakil Presiden

DEMOCRAZY.ID
Oktober 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN: Secara Hukum Fufufafa 'Tidak Layak' Dilantik Sebagai Wakil Presiden



DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini disebut-sebut sebagai calon Wakil Presiden, tidak memenuhi syarat untuk dilantik.


"Fufufafa tidak layak dilantik karena dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden. Tapi gak ada orang yang omong, demo banyak," ujar Refly Harun dalam videonya yang beredar di X, dikutip pada Rabu (9/10/2024).


Refly mengaitkan Gibran dengan dugaan keterlibatan dalam kasus "Fufufafa", yang menurutnya masuk dalam kategori perbuatan tercela.


"Kita mulai dengan Fufufafa, apakah itu perbuatan tercela, pertama apakah Gibran atau bukan. Kalau kita berperpegang pada Roy Suryo, 99,9 persen itu adalah Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.


Bukan hanya Roy Suryo yang menyebut bahwa Gibran merupakan pemilik akun Fufufafa, namun Refly Harun juga mengacu pada pemberitaan Bocor Alus Tempo.


"Kalau kita dengar bocor Alus tempo, Fufufafa gak ngaku, tetapi adeknya ngaku. Saya percaya Roy Suryo dan Tempo," lanjutnya.


Dijelaskan Refly Harun, rekam jejak yang ditinggalkan Gibran sejak lima sampai sepuluh tahun lalu tidak bisa dihilangkan begitu saja.


"Dia menghapus 1200 postingan, berarti dia mengupayakan untuk menghilangkan jejak. Itu perbuatan tercela," tukasnya.


Sebagai Wakil Presiden terpilih, menurut Refly Harun, putra sulung Presiden Jokowi itu harus bertanggungjawab atas apa yang dia tuliskan.


"Ada orang yang iseng ngirim duit gope, muncul nama Gibran Rakabuming. Beberapa hari kemudian diganti Slamet. Ini kan upaya menghapuskan jejak dan anda mengubah data perbankan, gak boleh itu," Refly Harun menuturkan.


Tidak berhenti di situ, kata Refly Harun, meskipun Gibran tidak mengakui bahwa akun itu miliknya, namun Kaesang mengakui akun Fufufafa tersebut.


"Soal kejiwaan, saya (kutip) Dokter Tifa, bahkan empat hal dia mengatakan yang kadang-kadang bikin saya terhenyak. Ada yang mengarah ke seksual dan terhadap orang. Seorang artis sampai ketika dispill ada KW, dll sebagainya. Terkahir psikopat. Itu penyakit jiwa semua," jelasnya.


Dibeberkan Refly Harun, jika seseorang mengalami apa yang dijelaskan Dokter Tifa, maka secara rohani tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Wakil Presiden.


"Kalau anda mengalami itu, anda tidak mampu secara rohani menjadi orang nomor dua di Indonesia. Karena itu anda tidak memenuhi syarat untuk dilantik," imbuhnya.


"Selanjutnya, ini baru saya dapatkan, ini orang lima tahun SMAnya, gak jelas di mana saja dia menyelesaikan. Jangan lupa syarat menjadi wakil presiden itu SMA. Gak jelas, ada yang katanya di Solo, di Singapura, ada katanya di Australia. Awal-awal itu dipersepsikan S2, eh boro-boro S2, S1 pun bukan," sambung dia.


Ditegaskan Refly Harun, secara hukum tata negara, Gibran tidak layak untuk dilantik sebagai orang nomor dua di Indonesia.


"Makanya saya ngomong, clear dari sisi hukum tata negarnya, ini tidak lagi memenuhi syarat untuk dilantik," kuncinya.


Sumber: Fajar

Penulis blog