DEMOCRAZY.ID - Mobil Camat Baito yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTKMobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan di bagian kaca bagian samping kiri setelah diduga menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal usai ditumpangi guru honorer SD di Baito, Supriyani, dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Jadi bunyinya tadi itu kayak ada seperti batu kerikil yang dibanting di seng," kata Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Herman Malengga, Senin (28/10).
Peristiwa itu terjadi ketika Herman meminjam mobil dinas Camat Baito tersebut untuk pulang ke rumahnya, sekitar pukul 14.30 WITA.
Namun, saat perjalanan kembali ke kantor Camat Baito terdengar bunyi di bagian jendela kaca.
"Saya izin pulang makan di rumah, kemudian pada saat perjalanan menuju kantor Camat Baito di depan SD 3 Baito, tiba-tiba mendengar suara bunyi yang mengenai kaca mobil," ungkapnya,
Herman mengaku penasaran dengan bunyi tersebut sehingga dirinya memberhentikan mobil dinas yang dikendarai untuk memeriksa kondisi mobil tersebut.
"Saya melihat kaca mobil retak di bagian kiri," tuturnya.
Herman membantah adanya dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang dikendarainya pada saat pulang dari makan siang di rumahnya.
"Jadi saya secara sadar itu, bukan penembakan. Itu bunyi di kaca, seperti kerikil dibanting ke seng. Jadi kalau ada katakan penembakan itu keilmuannya sendiri. Kalau dari saya tidak pernah mengatakan itu penembakan, karena saya tidak tahu," katanya.
Sementara Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan informasi tersebut.
"Untuk lanjutannya masih menunggu tim dari polres. Saya tidak bisa menyimpulkan, kita tunggu ahlinya," kata Idris.
Eksepsi Supriyani
Supriyani menjadi terdakwa penganiayaan usai dilaporkan keluarga polisi usai memarahi anak aparat tersebut beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi hangat, karena Supriyani menyatakan tak memukul sesuai yang dituduhkan, dan kasusnya yang berjalan cepat di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini sidang sudah berjalan, dan Supriyani yang juga mendapatkan dukungan dari PGRI Sultra, melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Andoolo agar menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Supriyani pada sidang sebelumnya didakwa oleh JPU yakni dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon majelis hakim agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," kata penasihat hukum terdakwa, Samsuddin, Senin (28/10).
Samsuddin menerangkan bahwa permohonan tersebut didasari pertimbangan pembuktian perkara ini berhenti hanya di pembuktian formil atau prosedur belaka.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara materiol dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.
Samsuddin mengatakan sejak awal penanganan perkara tersebut di pihak kepolisian diduga sudah terjadi banyak kesalahan dalam proses penyidikan hingga perkara ini masuk ke ranah meja hijau.
"Kami dapat membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana," jelasnya.
Sidang terhadap terdakwa Supriyani di PN Andoolo akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) ini.
Sumber: CNN