DEMOCRAZY.ID - Bocoran hasil visum anak polisi yang dihukum guru honorer Supriyani terungkap.
Bocoran hasil visum itu semakin condong mengungkap adanya indikasi bu guru Supriyani jadi korban kriminalisasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa guru Supriyani ditahan dan diadili setelah menghukum salah satu siswa SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang merupakan anak polisi yang bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Namun, hasil visum terhadap korban justru menunjukan fakta yang berbeda dari tuduhan Aipda Wibowo Hasyim.
Baru-baru ini terungkap, anak polisi tersebut mengaku luka yang dialaminya itu karena jatuh di sawah.
Padahal sebelumnya, kasus honorer tersebut hingga membuat Supriyani dinyatakan bersalah hingga dipenjara.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan kondisi korban berdasar hasil visum mengalami luka bukan seperti dipukul.
"Hasil visum yang merah-merah itu itu benturan benda tajam," kata Abdul Halim Momo.
Menurutnya korban juga mengakui bahwa luka itu didapat setelah jatuh di sawah.
"Memang diakui anak itu dia jatuh di sawah tapi isu kasusnya dialihkan seakan guru ini kriminalisasi, ada kesan pemerasan," katanya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kondisi korban berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sangat janggal.
Katanya kondisi korban mengalami kulit melepuh, bukan luka pukulan sapu.
"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.
Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban. Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.
Dalam dakwaan disebut Supriyani memukul korban pukul 10.00 Wita. Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.
"Tidak sinkrong karena keterangan wali kelas korban jam tersebut murid sudah pulang," katanya.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.
Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.
Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.
Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.
"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.
Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.
Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.
"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.
Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.
"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi." tegasnya.
Eks Jenderal Bintang Tiga Polri juga mengingatkan aparat yang menangani kasus ini perlu memahami undnag-undang yang melindungi guru.
Is mengimbau para junior di Polri untuk lebih mempelajari hukum dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam melindungi guru dari kasus hukum.
"Belajar hukum. Ada yurisprudensi Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah melindungi guru. Sekarang ada aturan hukum yang jelas" jelas Susno.
Sementara itu, kasus ini disinyalir janggal lantaran guru honorer Supriyani mengajar di kelas 1 B sementara korban merupakan kelas 1 A.
Adapun luka yang dialami korban berinisial RD tidak cocok dengan alat pemukul berupa gagang sapu seperti yang ditudingkan.
Susno menduga luka tersebut bukan terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar sekolah.
"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah. Apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumahnya," kata Susno.
Menurutnya, kasus ini tak perlu diterima oleh penyidik karena benda tumpul seperti sapu kecil kemungkinan meninggalkan luka goresan.
Sumber: Tribun