HUKUM POLITIK

Nasib Gibran Sebagai Wapres Terpilih Ditentukan Putusan PTUN Besok, Begini Analisa Pengamat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Nasib Gibran Sebagai Wapres Terpilih Ditentukan Putusan PTUN Besok, Begini Analisa Pengamat



DEMOCRAZY.ID - Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih diujung tanduk. Itu karena gugatan PDIP yang akan diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) besok.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan dibacakan tepat 10 hari sebelum jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan presiden beserta wakil presiden terpilih.


"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta.


Sejumlah kalangan menyebut status Gibran sebagai wakil presiden terpilih menjadi tidak sah jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP.


Pengamat Politik Nurmal Idrus mengatakan Gibran mestinya dilantik. Jika merujuk pada konstitusi.


“Secara konstitusional, Gibran adalah wakil presiden terpilih,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (9/10/2024).


Karenanya, kata Direktur Nurani Strategic itu, mestinya Gibran dilantik. Kecuali dengan alasan tertentu sesuai aturan.


“Tentu, dia tetap harus dilantik sebagai wapres terpilih kecuali berhalangan tetap,” ujarnya,


“Konstitusi mengatur wapres terpilih harus dilantik kecuali berhalangan tetap, korupsi, membahayakan negara,” tambahnya.


Guggatan PDIP diketaui terdaftar dengan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.  PDIP melayangkan gugatan melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, pada Selasa, 2 April 2024.


Partai pemenang Pileg itu meminta PTUN memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.


PDIP menilai KPU belum mengubah peraturan terkait syarat usia calon wakil presiden saat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan calon presiden/wakil boleh berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.


Sumber: Fajar

Penulis blog