HOT NEWS PERISTIWA POLITIK TRENDING

MISTERI 2 Orang Tak Dikenal di Speedboat Benny Laos, Pengacara Desak Mabes Polri Turun Tangan!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
PERISTIWA
POLITIK
TRENDING
MISTERI 2 Orang Tak Dikenal di Speedboat Benny Laos, Pengacara Desak Mabes Polri Turun Tangan!



DEMOCRAZY.ID - Sosok dua orang tak dikenal di Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos kini jadi pertanyaan.


Benny Laos tewas akibat terbakarnya speedboat Bella 72 di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).


Ledakan Speedboat itu membuat merenggut enam orang korban jiwa, termasuk Benny Laos.


Ketua Tim Hukum Benny Laos, Hendra Karianga mengungkapkan beberapa poin penting terkait insiden  naas itu.


Pertama, Tim Hukum Benny Laos menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban jiwa, korban luka, dan korban selamat atas insiden ini.


"Kami atas nama Tim Hukum Benny Laos, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang menelan korban jiwa, termasuk Calon Gubernur Alm. Bapak Benny Laos," ungkap Hendra, Minggu (13/10/2024) di Ternate.


Kedua, Tim Hukum mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan yang serius dan profesional atas peristiwa ini.


Ada 2 Orang Mencurigakan?


Tim Hukum juga meminta agar dugaan keberadaan dua orang tak dikenal di sekitar speedboat sebelum terjadinya kebakaran.


"Kami mendesak agar informasi terkait dua orang tak dikenal yang berada di lokasi sebelum kejadian, sebagaimana diberitakan, ditelusuri secara komprehensif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," lanjut Hendra.


Ketiga, Tim Hukum Benny Laos menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.


Pihaknya juga mendesak agar Mabes Polri turut dilibatkan guna memastikan penyelidikan berjalan transparan dan tuntas.


"Kami mendukung penuh kerja kepolisian, dan kami meminta agar Mabes Polri memberikan sumber daya yang memadai agar kasus ini bisa diungkap dengan terang benderang," tegasnya.


Keempat, Hendra Karianga mengimbau kepada publik Maluku Utara untuk tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan terkait insiden ini.


Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, dan meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian yang sedang bekerja secara profesional.


"Jangan sampai ada informasi yang salah atau narasi yang tidak benar menyebar di tengah masyarakat, terutama dalam suasana menjelang Pilkada. Percayakan kepada pihak kepolisian yang sedang bekerja dengan baik," pungkas Hendra.(


Polisi Periksa 9 Saksi


Sementara itu, polisi telah memeriksa 9 saksi terkait terbakarnya speedboat Bela 72 yang ditumpangi calon gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos dan rombongan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan para korban yang mengalami luka ringan.


"Kita juga dibantu Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan 3 personel dari Bidlabfor Direskrimum Polda Sulut," kata Asri Effendy di Kota Ternate, Minggu (13/10/2024).


Polisi juga akan meminta keterangan ahli soal penyebab terbakarnya speedboat tersebut. Diharapkan polisi mendapatkan fakta yang sebenarnya.


"Hal ini agar kesimpulan kita sesuai dan didukung dengan alat-alat bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya di lapangan,” terang Asri Effendy.


Speedboat Bela 72 terbakar saat berada di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) siang. 


Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal, termasuk Benny Laos.


Berdasarkan data Polda Malut dan BPBD Taliabu, total korban yang telah dievakuasi dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi Calon Gubernur Malut Benny Laos sebanyak 36 orang.


Dari 36 nama korban itu, 6 orang meninggal. Satu di antaranya adalah calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos. Sedangkan 30 orang lainnya selamat.


Namun sembilan di antaranya sempat ditangani tim medis setempat.


Wakil tetap kampanye


Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sahe, akan tetap mengikuti rangkapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 


Meskipun pasangan Sarbin Sahe di Pilgub Maluku Utara yaitu Benny Laos (52) meninggal dunia.


Pasangan Benny Laos - Sarbin Sahe diusung tujuh parpol yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.


Benny Laos dilaporkan meninggal dunia Sabtu (12/10/2024) petang, dalam insiden kapal laut di Pulau Taliabu, Maluku Utara. 


Benny dan empat penumpang lain, meninggal dalam sebuah ledakan kapal di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, kabupaten kepulauan di gugus barat perbatasan Maluku-Sulawesi Tengah.


Benny meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.


Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur Sulawesi. 


Sebelumnya, 2 November 2020 lalu, Asgar B Badaila, cawabup Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, juga meninggal dalam kecelakaan laut.


Kapal pasangan Rusli Banun itu tenggelam saat hendak menuju Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut.


Empat dari 11 penumpang,  kapal cepat Fajar 180 PK meninggal dan tenggelam di perairan Pulau Sonit dan Pulau Kaswari, Kecamatan Bokang, Kabupaten Kepulauan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.


Hingga malam ini, jenazah Benny, masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu, sekitar 1300 ml dari Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.


Jenazahnya, besok siang akan dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, kabupaten terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbang transitkan ke Makassar, lalu lanjut ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10) atau Senin (14/10) lusa.


Anggota KPU Idham Holik, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.


"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10/2024).


Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.


"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.


Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 


Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.


Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 


Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5 persen, Aliong-Sahril 19.3 persen dan terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6 persen. Belum menjawab hanya 4.9 persen.


Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.


Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.


"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.


Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.


"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.


Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.


Sumber: Tribun

Penulis blog