Back to Top
HUKUM

Mengingat Alasan 'Tak Masuk Akal' Hakim Bebaskan Ronald Tannur hingga Berujung Kena OTT Kejagung

DEMOCRAZY.ID
Oktober 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mengingat Alasan 'Tak Masuk Akal' Hakim Bebaskan Ronald Tannur hingga Berujung Kena OTT Kejagung

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (23/10/2024) kemarin. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan ketiga hakim tersebut ditangkap saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam jumpa pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Qohar menyebut pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar. Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat. "Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta aparteme
Baca selengkapnya

Penulis blog