DEMOCRAZY.ID - Duduk perkara seorang guru honorer dipenjara karena diduga aniaya muridnya sendiri yang merupakan anak anggota kepolisian di Konawe Selatan. Seorang guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas kasus dugaaan penganiayaan murid. SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024). Dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun. Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024. Selain itu, kasus yang menjeratnya membuat SU harus terpisah dari bayinya. Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU. "Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024). Vir
DEMOCRAZY.ID - Duduk perkara seorang guru honorer dipenjara karena diduga aniaya muridnya sendiri yang merupakan anak anggota kepolisian di Konawe Selatan. Seorang guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas kasus dugaaan penganiayaan murid. SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024). Dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun. Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024. Selain itu, kasus yang menjeratnya membuat SU harus terpisah dari bayinya. Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU. "Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024). Vir