DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan upaya investigasi atas kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM menemukan tiga indikasi pelanggaran terkait proses hukum yang menjerat beberapa terpidana yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut pada 2016 lalu. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebutkan pihaknya akan menyerahkan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus Vina ke empat kementerian/lembaga. "Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024). Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ko
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan upaya investigasi atas kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM menemukan tiga indikasi pelanggaran terkait proses hukum yang menjerat beberapa terpidana yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut pada 2016 lalu. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebutkan pihaknya akan menyerahkan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus Vina ke empat kementerian/lembaga. "Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024). Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ko