Back to Top
HUKUM POLITIK

Menerka Pengaruh Putusan PTUN Terhadap Pelantikan Prabowo-Gibran

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menerka Pengaruh Putusan PTUN Terhadap Pelantikan Prabowo-Gibran

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan PDIP yang menyoal penetapan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (10/10) mendatang. Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud.  Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024. "Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP. Bagaimanakah konsekuensi hukum apabila putusan
Baca selengkapnya

Penulis blog