Back to Top
DAERAH POLITIK

Memalukan! Semua Calon Wali Kota Bukittinggi 'Langgar' Aturan KPU di Pilkada 2024

DEMOCRAZY.ID
Oktober 14, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Memalukan! Semua Calon Wali Kota Bukittinggi 'Langgar' Aturan KPU di Pilkada 2024

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkapkan keempat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk pilkada daerah terbukti melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Berdasarkan data temuan petugas panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan dan kelurahan, terbukti semua peserta pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi di Bukittinggi, Minggu (13/10/2024). Dia mengatakan aturan dalam surat keputusan KPU Bukittinggi Nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK. "Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," jelasnya. Bawaslu menemukan 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Dari dat
Baca selengkapnya

Penulis blog