DEMOCRAZY.ID - Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden periode 2024-2024 disebut masih bisa gagal.
Peluang gagal lantiknya Gibran terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bakal dibacakan pada 10 Oktober mendatang.
Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas penerimaan pencalonan Gibran. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP pada 2 April 2024 lalu.
Pada gugatannya, PDIP mempersoalkan KPU RI yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam hal ini pengamat politik Ray Rangkuti menyebut Gibran bisa gagal dilantik jika gugatan dikabulkan ileh PTUN.
"Secara administrasi akhrinya batal karena artinya kan enggak memenuhi syarat kan, karena PKPU dibuat saat yang bersangkutan mendaftar masih batasan usia 40 tahun ya dengan sendirinya tidak memenuhi syarat," ujar Ray Rangkuti seperti dikutip dari akun X @CakKhum.
Kendati demikian putusan tersebut tak memengaruhi kemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
"Kalau wakil presidennya yang mangkat itu tidak otomati dua-duanya mangkat, jadi tidak terlalu artinya tidak mengganggu agenda nasional kita untuk tanggal 2o misalnya dilantik presiden tanpa wakil presiden bisa begitu," imbuhnya.
Ray Rangkuti: Jika gugatan PDIP di PTUN dikabulkan, secara administratif akhirnya batal Gibran jadi Wapres pic.twitter.com/t0InOlpEXR
— Cak Khum (@CakKhum) October 3, 2024
Pada satu permohonan dalam gugatan, PDIP juga meminta tergugat (KPU) untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sumber: Suara