HUKUM POLITIK

Manuver PTUN Tunda Putusan Gibran Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Pelantikan 20 Oktober Tidak Sah?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Manuver PTUN Tunda Putusan Gibran Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Pelantikan 20 Oktober Tidak Sah?



DEMOCRAZY.ID - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menduga PTUN sedang bermanuver dalam menunda pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.


"(Hal ini) menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku," ucap Anthony dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (13/10/2024).


Semestinya, tutur dia, putusan itu dibacakan segera mengingat persoalan status Gibran sebagai wapres adalah pangkal persoalannya.


"Apalagi penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan," ujar dia.


Ia bahkan menyebut sikap PTUN tersebut telah membuat ketidakpastian hukum di Indonesia terkait keabsahan status wapres.


"Hakim PTUN seharusnya melihat urgensi dari perkara gugatan, yang dalam hal ini mempunyai konsekuensi batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu tanggal 20 Oktober," tuturnya.


Anthony menekankan, dalam kondisi apapun, hakim PTUN wajib memutus, dan membacakan putusannya, sebelum batas waktu 20 Oktober 2024 tersebut, apapun hasilnya, untuk memberi kepastian hukum terkait keabsahan wakil presiden.


"Saat ini, sebagai konsekuensi akibat penundaan pembacaan putusan tersebut, maka rakyat Indonesia masih terus meragukan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, meskipun dilantik," ucapnya.


Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres), 20 Oktober 2024. 


Sidang putusan yang harusnya digelar Kamis (10/10/2024) ditunda hingga Kamis (24/10/2024) dua pekan lagi.


Hakim Sahibur Rasid mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara, Hakim Joko Setiono dalam kondisi sakit.


"Pembacaan putusan, oleh karena Hakim Ketua Majelis A.n. Bapak. Joko Setiono, SH., M.H. dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, Jam 13.00 WIB," tulis Hakim Sahibur melalui e-court dikutip, Kamis (10/10/2024).


Hakim Sahibur mengatakan sidang selanjutnya tetap dilaksanakan secara elektronik yang diikuti oleh para pihak tergugat PDIP, Tergugat KPU RI, Tergugat II Intervensi Prabowo-Gibran melalui daring.


Sumber: Inilah

Penulis blog