DEMOCRAZY.ID - Menjelang era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap kepada presiden terpilih agar dalam 100 hari kerja bisa menerbitkan perpu untuk mengembalikan UU KPK yang lama. Ia menilai, Undang-undang KPK yang sekarang justru menjadikan korupsi merajalela di semua lapisan. “100 hari kerja Prabowo itu harus memiliki agenda yang betul betul sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Yaitu pertama, menerbitkan atau memulihkan UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002. Sehingga UU yang sekarang yang bikin korupsi semakin masif itu akan bisa dicegah oleh sejumlah kalangan,” kata Busyro Muqoddas di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (15/10/2024). Menurutnya, UU KPK yang lama itu bisa dihidupkan kembali dengan cara diterbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tetapi, jika hal itu direalisasikan, merupakan suatu kehormatan bagi Prabowo yang akan dilantik 20 Oktober 2024 me
DEMOCRAZY.ID - Menjelang era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap kepada presiden terpilih agar dalam 100 hari kerja bisa menerbitkan perpu untuk mengembalikan UU KPK yang lama. Ia menilai, Undang-undang KPK yang sekarang justru menjadikan korupsi merajalela di semua lapisan. “100 hari kerja Prabowo itu harus memiliki agenda yang betul betul sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Yaitu pertama, menerbitkan atau memulihkan UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002. Sehingga UU yang sekarang yang bikin korupsi semakin masif itu akan bisa dicegah oleh sejumlah kalangan,” kata Busyro Muqoddas di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (15/10/2024). Menurutnya, UU KPK yang lama itu bisa dihidupkan kembali dengan cara diterbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tetapi, jika hal itu direalisasikan, merupakan suatu kehormatan bagi Prabowo yang akan dilantik 20 Oktober 2024 me