DEMOCRAZY.ID - Menjelang era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap kepada presiden terpilih agar dalam 100 hari kerja bisa menerbitkan perpu untuk mengembalikan UU KPK yang lama.
Ia menilai, Undang-undang KPK yang sekarang justru menjadikan korupsi merajalela di semua lapisan.
“100 hari kerja Prabowo itu harus memiliki agenda yang betul betul sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Yaitu pertama, menerbitkan atau memulihkan UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002. Sehingga UU yang sekarang yang bikin korupsi semakin masif itu akan bisa dicegah oleh sejumlah kalangan,” kata Busyro Muqoddas di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, UU KPK yang lama itu bisa dihidupkan kembali dengan cara diterbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Tetapi, jika hal itu direalisasikan, merupakan suatu kehormatan bagi Prabowo yang akan dilantik 20 Oktober 2024 mendatang.
"Memang untuk revisi undang-undang membutuhkan biaya politik dan macam-macam yang tinggi. Tali saya harap, Prabowo segera revisi, ini bertujuan untuk jangka menengah dan jangka panjang,” kata dia.
Sedangkan waktu jangka pendek, terhadap pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo nantinya bisa memproteksi rakyat Indonesia saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Jangan sampai kepala daerah yang terpilih atau menang karena faktor politik uang atau money politic," tegasnya.
Ia menilai, dibalik ongkos politik para calon kepala daerah disinyalir ada bohir yang membiayai.
Bahkan, para bohir itu menagih dengan cara melalui peraturan daerah yang menguntungkan proyek mereka.
"Ujungnya mereka akan menagih pekerjaan atau proyek pemerintah setempat untuk mendapatkan balik modal," ungkapnya.
“Mereka (bohir) akan nagih lewat perda sehingga kalau ada perda yang melahirkan tragedi kemanusiaan seperti Rempang sama di Sumatera Barat yang mana ada belasan warga dinyatakan meninggal karena tambang emas dan sejenisnya di Kalimantan hingga Morowali bahkan Papua,” urai Busyro.
Terkait dengan praktik pemilu dan Pilkada, Ketua PP Muhammadiyah itu juga menyampaikan, bahwa Muhammadiyah sudah melakukan kajian-kajiannya agar dikemudian hari masyarakat terhindar dari poltiik uang.
"Setiap praktik pemilu dan Pilkada selalu diwarnai dengan proses-proses politik uang. Politik uang itu dalam berbagai bentuk, jenis dan cara.
Dalam hal ini, pihaknya sudah mengantongi data sejak Pemilu 2004 silam. Data ini diklaimnya murni dari data yang berdasar UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
“Kami mempunyai data sejak pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 itu menghasilkan birokrasi yang diwarnai pelaku-pelaku korupsi sekala nasional. Data kami ada, dta kami ambil dari KPK yang original. Yang original itu berdasar UU KPK nomor 30 tahun 2002 ” kata Busyro.
Sumber: Indozone