Maklumat Yogyakarta: 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Ilegal' Beberapa tokoh senior mengeluarkan maklumat menyikapi pelantikan presiden dan wakil presiden yang sudah dilakukan pada 20 Oktober 2024 lalu. Pernyataan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta tersebut menerangkan bahwa pelantikan tersebut ilegal. Dalam rilis yang diterima, disebutkan bahwa: Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3) UUD 45 (sebelum diamandemen ) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen) berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)". Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. M
Maklumat Yogyakarta: 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Ilegal' Beberapa tokoh senior mengeluarkan maklumat menyikapi pelantikan presiden dan wakil presiden yang sudah dilakukan pada 20 Oktober 2024 lalu. Pernyataan yang dikemas dalam Maklumat Jogjakarta tersebut menerangkan bahwa pelantikan tersebut ilegal. Dalam rilis yang diterima, disebutkan bahwa: Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3) UUD 45 (sebelum diamandemen ) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen) berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)". Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. M