DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ini disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. “(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun,” kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan. Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM. "Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh men
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ini disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. “(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun,” kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan. Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM. "Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh men