HUKUM PERISTIWA POLITIK

Mahfud MD Minta Yusril Tak Perlu 'Ngeyel' Demi Bela Pak Bos, Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Mahfud MD Minta Yusril Tak Perlu 'Ngeyel' Demi Bela Pak Bos, Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat



DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.


Ini disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.


“(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun,” kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan.


Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.


"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang,” imbuhnya.


Mahfud menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri.


“Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM,” tutur Mahfud.


Menurut Mahfud Mahfud lalu juga bercerita bagaimana dirinya ketika menjabat Menko Polhukam, mengikuti apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 


Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat. Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah “Tragedi 1998”.


“Sebab itu, waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan,” katanya. 


“Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk menetapkan,” sambung dia.


Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan bahwa peristiwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. 


Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).


“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” kata Yusril.


Senin Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. 


Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.


Sumber: FusilatNews

Penulis blog