DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengenai sertifikasi halal.
Mahfud mempersoalkan pernyataan pria yang akrab disapa Babe Haikal itu karena mengultimatum pelaku bisnis atau para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal.
Mantan Menkopolhukam itu menilai, kewajiban adanya sertifikasi halal untuk pelaku usaha sebagaimana yang disampaikan Babe Haikal merupakan kekeliruan.
“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah. Masa, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dan lain-lain?” kata Mahfud melalui akun pribadinya di X, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Dia menilai aturan soal sertifikasi halal akan membuat beragama di Indonesia akan lebih terasa sulit.
“Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yang haram dimakan itu tidak boleh diniagakan,” ujar Mahfud.
Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?. Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan. pic.twitter.com/duqcDeSkHe
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 25, 2024
Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.
"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.
"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi," ucapnya.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.
"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan," tuturnya.
Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.
Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.
"Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.
Sumber: Tribun