Back to Top
HUKUM PERISTIWA POLITIK

Mahfud MD Jelaskan 'Duduk Perkara' Peristiwa 1998 Masuk Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Mahfud MD Jelaskan 'Duduk Perkara' Peristiwa 1998 Masuk Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra soal pelanggaran HAM'98 tak masuk pelanggaran HAM berat sempat menuai kontroversi. Belakangan, Yusril sudah mengklarifikasi.  Eks Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1998.  Mahfud pun menjelaskan, penentuan peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada di tangan Komnas HAM.  "Gini, yang menyatakan menurut undang-undang ya, menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, 5 sudah diadili ya. Tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kementerian, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).  "Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," jelasnya. Mahfud bercerita, ia ikut mengadvokasi 12 pelan
Baca selengkapnya

Penulis blog