Back to Top
CATATAN POLITIK

'Lengserkan Gibran Sebelum Prabowo Dilengserkan'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 26, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Lengserkan Gibran Sebelum Prabowo Dilengserkan'

'Lengserkan Gibran Sebelum Prabowo Dilengserkan' Oleh: Tarmidzi Yusuf Kolumnis Kamis, 24 Oktober 2024 rakyat amat berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PDIP sebagai pintu masuk pemakzulan Gibran oleh MPR. Harapan rakyat itu pupus. PTUN menolak gugatan PDIP tentang keabsahan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. PDIP menuduh KPU melakukan tindakan pembiaran dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah peraturan mengenai batas usia kandidat. Lagi-lagi rakyat menaruh harapan. Pasalnya PTUN telah memutuskan gugatan tersebut layak untuk diadili.  Seyogyanya tuntutan PDIP terhadap KPU
Baca selengkapnya

Penulis blog