Back to Top
HUKUM

Lagi! Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T di PN Jakpus 'Ditunda' 19 November

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lagi! Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T di PN Jakpus 'Ditunda' 19 November

DEMOCRAZY.ID - Sidang gugatan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dkk, terhadap Joko Widodo (Jokowi) selaku pribadi kembali ditunda.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang. Sedianya, sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk itu dimulai pada 8 Oktober 2024 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024.  Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk ditunda hingga hari ini, Selasa (29/10). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat itu mengatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo.  Hal itu lantaran Jokowi yang tak lagi menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 lalu. Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat. Mulanya, penasihat hukum Habib Rizieq dkk,
Baca selengkapnya

Penulis blog