POLITIK

KPU Persilakan Jokowi Jadi 'Juru Kampanye' Luthfi-Yasin di Pilkada 2024, Auto Win?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Persilakan Jokowi Jadi 'Juru Kampanye' Luthfi-Yasin di Pilkada 2024, Auto Win?



DEMOCRAZY.ID - Kesempatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye di Pilkada 2024 usai purnatugas terbuka lebar. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebut tak ada larangan mantan presiden ikut berkampanye.


"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan (UU dan PKPU), bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah di Semarang, dikutip Selasa (29/10/2024).


Dia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. 


Adapun yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.


Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.


Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono berharap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jadi juru kampanye untuk memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.


"Kita berharap beliau berkenan (jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin)," ujar Sudaryono usara Rapat Koordinasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin bersama Ketua DPD Partai lainnya di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, Minggu (27/10).


Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi agar Jokowi menjadi juru kampanye. Nama Jokowi usai purnatugas dinilai masih memiliki magnet yang besar di masyarakat Jawa Tengah.


"Komunikasi (dengan Jokowi) sudah ada," pungkasnya.


Sebagai informasi, menurut ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, mantan presiden tidak termasuk pihak yang dilarang berkampanye. 


Adapun berikut ini adalah siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:


- Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.


Sumber: Detik

Penulis blog