DEMOCRAZY.ID - Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Eddy Hiariej, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan belum diterbitkannya sprindik baru terhadap Eddy Hiariej. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Saya belum terinfo soal itu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024. Terkait masuknya nama Eddy Hiariej dalam susunan kabinet Presiden Prabowo Subianto, Tessa menegaskan bahwa KPK tidak memiliki wewenang dalam menentukan nama-nama menteri atau wakil menteri. “KPK tidak berada dalam ranah untuk menilai siapa yang dipilih oleh Presiden Prabowo. Harapan kami, pihak-pihak yang terpilih bisa menjalankan visi Presiden, yakni hastacita,” tambahnya. Eddy Hiariej, yang sebelumnya menjabat
DEMOCRAZY.ID - Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Eddy Hiariej, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan belum diterbitkannya sprindik baru terhadap Eddy Hiariej. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Saya belum terinfo soal itu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024. Terkait masuknya nama Eddy Hiariej dalam susunan kabinet Presiden Prabowo Subianto, Tessa menegaskan bahwa KPK tidak memiliki wewenang dalam menentukan nama-nama menteri atau wakil menteri. “KPK tidak berada dalam ranah untuk menilai siapa yang dipilih oleh Presiden Prabowo. Harapan kami, pihak-pihak yang terpilih bisa menjalankan visi Presiden, yakni hastacita,” tambahnya. Eddy Hiariej, yang sebelumnya menjabat