Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Komnas HAM Ungkap Ada 3 'Pelanggaran' Polisi di Kasus Vina Cirebon, Apa Saja? Simak!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Komnas HAM Ungkap Ada 3 'Pelanggaran' Polisi di Kasus Vina Cirebon, Apa Saja? Simak!

DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM telah merampungkan pemantauan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dan menghasilkan tiga kesimpulan terjadinya pelanggaran oleh kepolisian. Hal itu diungkap dari hasil pemantauan yang dirilis pada Senin (14/10) lalu oleh Komnas HAM. "Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," demikian dikutip dari siaran pers Komnas HAM. Tiga pelanggaran yang disimpulkan Komnas HAM itu adalah pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum Komnas HAM menemukan bahwa para terpidana sebelumnya tidak didampingi advokat yang ditunjuk mereka pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada 2016 silam.  Fakta itu, kata Komnas HAM, selain didapati dari para terdakwa dan ku
Baca selengkapnya

Penulis blog